JAKARTA – Pergerakan angkutan truk logistik mengalami peningkatan selama PPKM darurat. Hal itu juga didorong oleh kebijakan dari pihak kepolisian yang memperbolehkan angkutan logistik menggunakan jalur busway. Perihal tersebut Pengamat transportasi mendapati kendaraan bermuatan lebih semena-mena dalam melintasi jalan. Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan selama PPKM Darurat, angkutan logistik memang harus mendapat prioritas. Namun bukan berarti mentolerir muatan lebih dan menggunakan kendaraan berdimensi lebih. “Apabila kedapatan kendaraan bermuatan lebih dengan berdimensi lebih yang digunakan, maka aparat penegak hukum wajib melakukan penindakan,” ujarnya dalam pesan singkat yang diterima MNC Portal Indonesia, Senin (12/7/2021). Lanjutnya, ia menuturkan seharusnya walaupun angkutan logistik saat ini tengah diprioritaskan namun perlu juga adanya kebijakan untuk mengatur jalannya angkutan truk logistik supaya tidak semena-mena. “Bukan berarti di masa PPKM Darurat lantas kendaraan truk yang bermuatan lebih (over dimension and over load/ODOL) semena-mena bersliweran di jalan raya dengan alasan angkut logistik, sehingga pelanggaran muatan dan berdimensi lebih dapat ditolerir,” ungkapnya. Pelanggar muatan dengan dimensi berlebih atau ODOL di jalan, kata Djoko, berdampak pada rusaknya infrastruktur jalan, jembatan serta fasilitas pelabuhan penyeberangan. Oleh karena itu, menyebabkan kinerja keselamatan dan kelancaran lalu lintas mengalami penurunan, dan biaya operasi kendaraan meningkat. Sehingga pada akhirnya akan berdampak terhadap kelancaran distribusi logistik nasional.

sumber: okezone